Sabtu, 19 Juli 2014

Layanan Antar Jemput Urus STNK Anda

Aktifitas dan kesibukan sehari-hari warga Jakarta dan sekitarnya yang sangat padat tidak memungkinkan setiap orang untuk melakukan pengurusan hal-hal yang kecil sendiri seperti pengurusan Perpanjangan STNK dan segala macam yang menyangkut dengan dokumen kendaraannya, apalagi jika membandingkan waktu yang dihabiskan hanya untuk antri dan mengikuti segala macam prosedur yang ada dengan waktu yang dapat digunakan untuk urusan yang dianggap lebih penting.

Kami menyadari hal tersebut, "waktu Anda sangat berharga"...

Oleh karena itu kami ingin memberikan pelayanan bagi Anda untuk mengurus hal-hal yang berhubungan dengan surat-menyurat kendaraan Anda, seperti:

Jasa Perpanjang STNK, STNK hilang, Balik nama, Mutasi, ganti warna/ubah bentuk baik motor maupun mobil, SIM A/C. Berikut jasa layanan kami:

No. Jenis Layanan

1. Balik Nama/Ganti Alamat
Dokumen yg di perlukan: STNK Asli, BPKB Asli, Copy KTP, Cek Fisik
Biaya Proses + Jasa 500.000,-
Waktu Pengerjaan, STNK: 4 – 6 hari, BPKB: 2 minggu setelah STNK jadi

2. Mutasi keluar daerah dari JADETABEK (Cabut Berkas)
Dokumen yg di perlukan: STNK Asli, BPKB Asli, Copy KTP, Cek Fisik
Biaya Proses + Jasa 750.000,- (Jakarta), 850.000,- (Bekasi, Tangerang & Depok)
Waktu Pengerjaan, 4 - 5 minggu

3. Mutasi antar Samsat + Daftar
Dokumen yg di perlukan: STNK Asli, BPKB Asli, Copy KTP, Cek Fisik
Biaya Proses + Jasa 900.000,-
Waktu Pengerjaan, STNK: 2 minggu, BPKB: 2 minggu setelah STNK

4. STNK Hilang
Dokumen yg di perlukan: BPKB Asli, KTP Asli, Laporan Polisi, Cek Fisik
Biaya Proses + Jasa 400.000,-
Waktu Pengerjaan, 4 - 5 hari

5. Pendaftaran Kendaraan Baru
Dokumen yg di perlukan: Faktur, Cek Fisik
Biaya Proses + Jasa 850.000,
Waktu Pengerjaan, STNK: 1 minggu, BPKB: 2 - 3 minggu setelah STNK keluar

6. Cek Fisik Kami datang ke tempat Anda
Biaya Proses + Jasa 100.000,- /Kesepakatan antara pemilik kendaraan dan kami

* Biaya Proses + Jasa belum termasuk biaya yang tertera di STNK
Disini tempat perpanjang STNK yang tepat!

Untuk layanan Jasa Perpanjang STNK Tangerang dan sekitarnya silahkan langsung kontak kami, dokumen yg diperlukan:
- STNK asli
- KTP/SIM asli (Maaf, tanpa KTP ASLI atau SIM ASLI kami tidak bisa bantu)
- Copy BPKB (Tangerang) / asli BPKB (luar Tangerang)
"BPKB di Leasing/diagunkan bisa di-ACC tanpa harus minta surat dari pihak leasing".

Jadi pada hari yang sama (Tangerang)...!!!

Langsung diantar ke kantor / rumah Anda

* untuk memaksimalkan layanan kami dan efisiensi waktu, mohon dokumen yang diperlukan disiapkan sebelum personel kami datang menjemput.

Mengapa banyak customer loyal dan mempercayakan pengurusannya kepada kami:

1. Pelayanan Praktis, aman dan sepenuh hati
2. Layanan antar-jemput dokumen
3. Personel yang berpengalaman
4. Tarif yang sangat kompetitive dan perhitungan yang fair
5. Alamat kami jelas dan mudah dijangkau
Pelayanan ini kami hadirkan untuk Pribadi, Showroom, Leasing dan corporate

Perpanjang STNK dengan layanan antar jemput langsung ke kantor / rumah Anda, JADI PADA HARI YANG SAMA silahkan Hubungi kami:

Gerai ‘Birojasa12.Blogspot.Com :
Jl. Empu Panuluh No. 77, Perumnas II Tangerang - Banten
Telp./Mobile: 0812.88309736 / 0822.98051754 (08.30 - 17.00)
Email: Jo_schallira@gmail.com


Perhitungan denda pajak STNK Motor / Mobil
Bagaimanakah cara menghitung denda pajak STNK motor atau mobil anda?

Perhitungan Baru:
Denda setiap bulan 2% dari PKB
Apabila terlambat 2 tahun atau lebih, denda tahun pertama 24% dari PKB, denda tahun kedua dan seterusnya 48% per tahun dari PKB.

Perhitungan Lama:
Banyak orang bertanya-tanya bagaimana sebenarnya perhitungan denda pajak atas keterlambatan memperpanjang STNK Motor / Mobil, berikut keterangannya:

Sebenarnya yang dikenakan denda atas keterlambatan pembayaran pajak ada 2 katagori:
1. Denda atas PKB
2. Denda atas SWDKLLJ
Apabila Anda perhatikan di STNK, pada saat perpanjangan tahunan hanya 2 katagori diatas yang kita bayar, nah begitu juga apabila Anda terlambat memperpanjang masa berlaku STNK maka 2 katagori itu yang akan dikenakan denda, cara perhitungan dendanya sebagai berikut:
1. Denda atas PKB, denda PKB adalah 25% dalam 1 tahun, apabila motor/mobil anda terlambat baru dalam 3 bulan maka cara perhitungannya: PKB x 25% x (3/12), kalau 6 bulan, PKB x 25% x (6/12), begitu seterusnya...
2. Denda atas SWDKLLJ, nah ini yang biasanya membuat orang termehek-mehek... denda atas SWDKLLJ ini akan terlihat sama antara terlambat 3 hari atau 1 tahun. Untuk Mobil ditetapkan dendanya sebesar 100.000,- sedangkan Motor dendanya sebesar 32.000.

Contoh Kasus Mobil:
Mobil Bpk Anto terlambat sekitar 3 bulan dari masa berlakunya, PKB sebesar 1.500.000.
Maka cara perhitungan pajak yang harus dibayar + dendanya:
PKB =====> 1.500.000
SWDKLLJ==> 143.000
Total ======> 1.643.000

Denda
PKB ======> 1.500.000 x 25% x (3/12) = 93.750
SWDKLLJ==> 100.000
Total Denda => 193.000
Total yang harus dibayar 1.643.000 + 193.000 = 1.836.000

Contoh kasus Motor:
Motor Bpk Agus terlambat sekitar 3 bulan dari masa berlakunya, PKB sebesar 150.000.
Maka cara perhitungan pajak yang harus dibayar + dendanya:
PKB =====> 150.000
SWDKLLJ==> 35.000
Total ======> 185.000
Denda
PKB ======> 150.000 x 25% x (3/12) = 9.375
SWDKLLJ==> 32.000
Total Denda => 41.375
Total yang harus dibayar 185.000 + 41.375 = 226.375

Perhitungan real akan sedikit berbeda karena Samsat menggunakan komputerisasi yang memungkinkan perhitungan keterlambatan secara harian, sedangkan perhitungan diatas berdasarkan bulan untuk mempermudah saja...
Perhitungan diatas berlaku untuk daerah DKI dan beberapa wilayah samsat lainnya (tidak semua samsat maksudnya, Depok??? denda PKB langsung dihitung 25%, kasian khan yang baru telat seminggu). Demikian, semoga bermanfaat...

Biaya balik nama mobil atau motor (estimasi)

Berapa estimasi biaya balik nama kendaraan Anda?
Cara menghitungnya:
Buka STNK Anda... Patokannya adalah PKB terakhir di STNK Anda, baris kedua di STNK, karena balik nama maka BBN KB baris pertama di STNK akan terisi, nilainya di dapat dari PKB x 2/3, kemudian SWDKLLJ motor 35.000, Mobil 143.000, biaya administrasi (2 baris terakhir) untuk Motor 40.000 (25.000 + 15.000) (Mulai tanggal 26 Juni 2010 menjadi 80.000,-) (50.000 + 30.000), mobil 70.000 (50.000 + 20.000) (Mulai tanggal 26 Juni 2010 menjadi 125.000,-) (75.000 + 50.000)

contoh:
(Mobil) PKB yang tertera di STNK 900.000,
BBN KB ==> 600.000 (2/3 x PKB)
PKB ====> 900.000
SWDKLLJ =>143.000
ADM =====> (50.000, + 20.000 = 70.000) mulai tanggal 26 Juni 2010 berlaku tarif baru (75.000 + 50.000 = 125.000)
Total estimasi biaya yang tertera di STNK nanti termasuk perpanjangan adalah 1.768.000

Ini hanya estimasi karena ada kemungkinan nilai PKB tahun sebelumnya tidak sama dengan nilai PKB pada saat balik nama dilakukan.
Perhitungan ini juga berlaku untuk mutasi mobil / motor anda + balik nama.
Apabila anda menggunakan jasa kami, maka tambahkan dengan tarif jasa kami.
Kalau masih bingung silahkan telp kami untuk konsultasi, tidak ada keharusan Anda menggunakan jasa kami hanya dengan berkonsultasi...

YES, ITS FREE... JUST FOR SHARE

Sebelum menghubungi kami sebaiknya siapkan STNK Anda agar patokan PKB bisa langsung sebutkan.
Untuk perkiraan biaya pengurusan melalui SMS atau Email mohon sebutkan: nilai PKB, masa berlaku STNK tahunan, alamat STNK dan alamat pemilik sekarang.

Mutasi Kendaraan (Motor / Mobil)
Mutasi kendaraan (Motor / Mobil) ada 2 katagori:

1. Mutasi antar Samsat, yaitu pindahnya alamat pemilik dari suatu wilayah samsat ke wilayah samsat yang lain, tapi nomor polisinya masih sama, umpamanya masih sama-sama B, atau masih sama-sama D.
Contohnya:
Pemilik sebelumnya beralamat di DKI (Nopol B) kemudian berganti kepemilikan, pemilik yang baru beralamat di Tangerang/Bekasi/Depok (Nopol B juga), walaupun sama nopol B tapi wilayah samsatnya sudah beda.
Untuk wilayah Tangerang, Depok, Bekasi masing-masing memiliki beberapa samsat yang berbeda yang mengharuskan untuk mutasi antar samsat, ketika akan balik nama motor / mobil tersebut maka pemilik sekarang harus cabut berkas (STNK) di samsat asal sebelum dipindahkan ke alamat pemilik yang baru. berbeda dengan DKI (tidak perlu mutasi antar samsat).

Apabila ada keterlambatan pembayaran pajak di tempat/wilayah samsat pemilik lama maka nanti akan timbul tagihan pajak yang terhutang atau Surat Ketetapan Pajak (SKP), sedangkan biaya yang nanti tertera di STNK sama perhitungannya dengan biaya balik nama biasa, silahkan lihat cara perhitungannya dipenjelasan Biaya Balik Nama Mobil atau Motor, yang membedakannya adalah besaran biaya pengurusannya.

2. Mutasi antar daerah,
nah yang ini adalah pindahnya alamat pemilik baru dari satu propinsi ke propinsi yang lain atau bergantinya huruf Nopol pemilik pertama dengan pemilik sekarang.
Contoh:
Mobil dari DKI (Nopol B) dijual di Riau-Pekanbaru (Nopol BM), maka ketika pemilik sekarang (Pekanbaru) ingin balik nama menjadi namanya di STNK maka yang harus dilakukannya adalah mencabut berkas (Arsip STNK dan BPKB) dari daerah asal (DKI) kemudian mendaftarkannya di samsat Pekanbaru.

Apabila ada keterlambatan pembayaran pajak di tempat/wilayah samsat pemilik lama maka nanti akan timbul tagihan pajak yang terhutang atau Surat Ketetapan Pajak (SKP), sedangkan perhitungan biaya yang nanti tertera di STNK sama dengan perhitungan balik nama biasa, namun besaran nilai PKBnya ada kemungkinan berbeda karena penetapan Nilai Jual Kembali Kendaraan di DKI dengan di daerah berbeda, biasanya di DKI lebih kecil dibanding daerah, begitu juga besaran biaya pengurusannya tentu lebih mahal.

Untuk pengurusan Mutasi antar daerah ini biasanya kami hanya memberikan layanan cabut berkas saja atau pendaftaran saja untuk wilyah JADETABEK sedangkan pendaftaran/pencabutan berkas didaerah tujuan akan dilakukan oleh pemilik, meskipun demikian tidak menutup kemungkinan kami bisa melakukan proses cabut berkas dan pendaftaran sekaligus apabila didaerah lainnya itu kebetulan sudah ada mitra kami.

Demikian penjelasan mengenai mutasi motor / mobil, apabila Anda yang ingin berkonsultasi mengenai biaya mutasi kendaraan Anda silahkan hubungi kami, dengan berkonsultasi tidak ada keharusan Anda menggunkan jasa kami, its just for share...

Perhitungan Pajak Progresif

Anda punya Mobil lebih dari 1? atau punya motor lebih dari 1, hati-hati pajak progresif akan dikenakan pada kendaraan kedua Anda dan seterusnya, ini mulai berlaku mulai tanggal 3 Januari 2011. Pajak Progresif motor berlaku untuk motor kedua dan seterusnya dan pajak progresif mobil untuk mobil kedua dan seterusnya.

Besaran persentase pajak progresif :
Kendaraan Pertama: 1,5% x Nilai Jual Kembali (NJK) yang ditetapkan Dispenda
Kendaraan Kedua: 2% x NJK
Kendaraan Ketiga: 2,5% x NJK
Kendaraan Keempat dan seterusnya: 4% x NJK
*NJK bukan nilai jual pasaran

Bagaimanakah cara memperhitungkan atau memperkirakan berapa besar pajak yang akan dibayar untuk kendaraan kedua Anda dan seterusnya...?
Contoh:
Pak Agus berdomisili di Jakarta, mempunyai 5 mobil dengan type dan tahun yang sama, pada tahun 2010 pajak masing-masing mobil sama (agar mudah memperlihatkan kenaikan pajaknya) yaitu:

PKB ======> 1.500.000
SWDKLLJ ==> 143.000
Total ====> 1.643.000

Untuk pajak tahun 2011 wilayah samsat DKI diberlakukan pajak progresif, maka perhitungannya sebagai berikut:
Pertama harus diketahui Nilai Jual Kembali (NJK) yang ditetapkan Dispenda untuk masing-masing mobil Pak Agus (dibuat sama, untuk mempermudah), caranya:
NJK = PKB x 2/3 x 100
NJK = 1.500.000 x 2/3 x 100
NJK = 100.000.000
Berarti pajak tahun 2011 untuk masing-masing kendaraan Pak Agus adalah sebagai berikut:
Mobil Pertama:
PKB = 100.000.000 x 1.5%
PKB =======> 1.500.000 (sama seperti tahun sebelumnya)
SWDKLLJ ===> 143.000
Total ====> 1.643.000

Mobil Kedua:
PKB = 100.000.000 x 2%
PKB =======> 2.000.000 (Terjadi kenaikan)
SWDKLLJ ===> 143.000
Total ====> 2.143.000

Mobil Ketiga:
PKB = 100.000.000 x 2.5%
PKB =======> 2.500.000 (Alamak... Terjadi kenaikan lagi)
SWDKLLJ ===> 143.000
Total ====> 2.643.000

Mobil Keempat:
PKB = 100.000.000 x 4%
PKB =======> 4.000.000 (Serem!!!)
SWDKLLJ ===> 143.000
Total ====> 4.143.000

Mobil Kelima:
PKB = 100.000.000 x 4%
PKB =======> 4.000.000 (Serem!!!)
SWDKLLJ ===> 143.000
Total ====> 4.143.000

Untuk motor perhitungannya sama dengan mobil seperti contoh diatas, tinggal disesuaikan dengan besaran PKBnya.

Tips:

Bagi Anda yang ingin menjual kendaraan Anda sebaiknya langsung dibaliknama keatas nama pembeli, supaya pada saat Anda membeli kendaraan baru tidak dihitung sebagai kendaraan kedua Anda dan seterusnya.
Semoga bermanfaat... salam sukses !!!


Prosedur Pendaftaran Peserta BPJS-Kesehatan
Hal-hal yg harus dipersiapkan sebelum Pendaftaran Peserta BPJS-Kesehatan :

1. Kartu Tanda Penduduk
2. Kartu Keluarga
3. Kartu NPWP
4. No. HP yg bisa dihubungi

Calon Peserta mengisi Isian secara lengkap (Nama, Tgl. Lahir, Alamat, Email dll) Besaran Iuran adalah sesuai dengan Kelas Perawatan yg anda pilih

-KELAS III = Rp. 25.500/Bulan
-KELAS II = Rp. 42.500/Bulan
-KELAS I = Rp. 59.500/Bulan

Bagi anda yang Belum punya & Belum sempet mengurus BPJS, Akan saya bantu, Proses Sehari langsung jadi tanpa harus Antri...!!!

Segera Hubungi saya :
‘Joe’ Hp.081288309736 / 082298051754


Saya juga Dapat melayani Jasa Pembuatan Akte Lahir, PASPOR Kilat, KITAS, Perijinan WNA, PT, CV, TDP, Ijin Import, STNK, BPKB, SIM A/C/Asing. Pembuatan Sim Kolektif, dll.

Jasa Publikasi & Periklanan
Anda yang ingin menjual/menyewakan Property Rumah, kendaraan anda atau apapun…
Kami memberikan penawaran Paketan Jasa Periklanan melalui Sebar SMS, Broadcast by BBM, Internet & Penerbitan di Salah satu Koran Lokal…


Birojasa12.blogspot.com
Alamat : Jl. Empu Panuluh No.77 Perumnas II Tangerang, Banten – Indonesia 15811

8 komentar:

  1. kalu untuk jakarta bandung Bisa g sampai trima beres dan biaya nya berapa?

    BalasHapus
  2. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  3. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  4. Dipekanbaru ada mitra nya,kalau ada tolong info kan alamat nya

    BalasHapus
  5. Sy punya timor thn 1998. Pajak telat 2 thn sekalian mau balik nama dari jakarta timur ke tangerang kota estimasi biaya brapa ya ? Mhn infonya ! Mksh

    BalasHapus
  6. Klu ngurus stnk luar daerah bisa nggak di sini tanpa harus pulang ke daerahnya

    BalasHapus
  7. Biaya mutasi balik nama dari jaksel ke pandeglang bisa gak bos? Kena biaya berapa terima beres.

    BalasHapus